Ifano Rahadian Law

pengacara jogja dan pengacara semarang kantor hukum jogja pengacara sleman

Pengacara Jogja & Semarang

Years experience
Siapa Kami

Kantor Hukum Terkemuka dengan pengalaman lebih 8 tahun

Ifano Rahadian Law Office telah menangani Beberapa kasus hukum yang bervariasi dan menjadi Konsultan Hukum tetap bagi Perusahaan terkemuka. Ifano Rahadian Law Office adalah kantor hukum Indonesia yang menyediakan berbagai layanan hukum untuk memenuhi kebutuhan klien. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan hukum berkualitas tinggi dengan tingkat perhatian yang tinggi kepada klien kami. Pengetahuan dan pengalaman praktis kami memungkinkan kami untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada klien kami. pengacara jogja dan pengacara semarang.
Ifano Rahadian
S.H., M.H., CM., CRA., CLI.
pengacara jogja

Butuh Bantuan?Pengacara Jogja Semarang

Konsultasi sekarang!

FAQ Pengacara jogja

IFANO RAHADIAN LAW OFFICE sudah berpengalaman menangani dan mendampingi Klien selama beberapa tahun hingga sekarang, meliputi berbagai perkara hukum dan memiliki tim yang sangat kompeten untuk mengurus kasus para pekara klien.

Menerima retainer, yaitu menggunakan jasa IFANO RAHADIAN LAW OFFICE secara pribadi dengan waktu dan biaya yang sudah disepakati di dalam perjanjian retainer. Perjanjian retainer pada kantor Ifano Rahadian Law Office tidak menerapkan sanksiter untuk tandangan surat perjanjian, hal tersebut menjadi keunggulan retainer dengan kantor hukum IFANO RAHADIAN LAW OFFICE

  1. Lakukan konsultasi: IFANO RAHADIAN LAW OFFICE menerima konsultasi memulai  whatshapp, email dan media yang disediakan website IFANO RAHADIAN LAW OFFICE, juga bisa datang langsung  ke alamat kantor hukum IFANO RAHADIAN LAW OFFICE  atau bertemu di lokasi yang sudah disepakati.
  2. Konsultasi & penanganan perkara.
  3. Menyiapkan dan Menyerahkan Dokumen yang diperlukan untuk menunjang kasus pekara, buat surat perjanjian, awal kepada Pengacara / Advokat untuk dibuatkan Surat Kuasa dan selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh anda selaku pemberi kuasa dan kepada pengacara bersama dengan timnya jika bersama-sama, selain itu dokumen atau bukti awal ini juga akan digunakan kedepannya oleh Pengacara / Advokat untuk membuat rekes misalnya membuat Gugatan, Somasi, Surat Permohonan dan sebagainya untuk kepentingan anda sebagai pemberi kuasa.

Trash yang diterapkan pada Kantor Hukum IFANO RAHADIAN LAW OFFICE adalah larangan saat menggunakan jasa kantor hukum IFANO RAHADIAN LAW OFFICE yaitu berhenti menggunakan jasa IFANO RAHADIAN LAW OFFICE di tengah jalan saat kasus pekara berjalan atau berganti kantor hukum. karena kita sedang memperjuangkan hak klien. Jika ingin berhenti menggunakan jasa kami harus membayar biaya full sesuai perjanjian di awal.

Untuk cara pembayaran bisa transfer ke bank Mandiri ke no Rekening 137 0020 243255 dengan DP yang sudah disepakati dari awal ataupun menggunakan metode pembayaran sesuai kesepakatan bersama.

Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!