Belajar Tentang Putusan Pengadilan

Pengertian Putusan Pengadilan

Dijelaskan pada Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 Angka 11 KUHAP ditentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi, dapat dikatan putusan hakim merupakan “akhir” dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri.

 

Jenis-Jenis Putusan Pengadilan

Di dalam sistem hukum pidana terdapat dua jenis putusan pengadilan yaitu bersifat formil atau bukan putusan akhir dan bersifat materiil atau akhir. Berikut penjelasan masing-masing putusan pengadilan: 

  1. Putusan yang bersifat formil Keputusan ini bukan putusan akhir yang menyangkut: 
    – Putusan yang berisi pernyataan tidak berwenangnya pengadilan untuk memeriksa perkara 
    – Putusan yang menyatakan bahwa dakwaan/surat dakwaan penuntut umum batal 
    – Putusan yang berisi pernyataan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima 
    – Putusan yang berisi penundaan pemeriksaan perkara karena perselisihan prejudisiel. 
  2. Putusan yang bersifat materiil Putusan materiil merupakan jenis putusan akhir pengadilan/end vonnis, yaitu:
    – Putusan yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan 
    – Putusan yang menyatakan bahwa terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukuman 
    – Putusan yang berisi pemidanaan

 

Istilah Dalam Putusan Hakim Putusan hakim atau vonis yang telah dibuat tidak hanya diucapkan, melainkan harus dinyatakan secara tertulis kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan terbuka dan untuk umum agar bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. 

Terkait putusan hakim terdapat beberapa istilah yang digunakan, dilansir dari laman Dilmil Yogyakarta berikut jenis dan penjelasannya: 

  1. Unanimous
    Merupakan jenis putusan pengadilan yang diputus berdasarkan suara bulat dari para hakim yang mengadili perkara. 
  2. Concurring Opinion
    Ketika pendapat seorang hakim mengikuti atau sependapat dengan pendapat hakim yang mayoritas tentang amar putusan, akan tetapi dia hanya menyatakan berbeda dalam pertimbangan hukum. 
  3. Dissenting Opinion
    Ketika seorang hakim berbeda pendapat dengan hakim mayoritas, baik tentang pertimbangan hukum maupun amar putusannya.

Referensi:

Digilib Universitas Lampung
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209
Pengadilan Militer Yogyakarta II – 11

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!