Siskaeee Terseret Kasus Produksi Film Biru, Bagaimana Peraturan Mengenai Film Biru di Indonesia?

Kronologi

Sumber: Republika
Kantor hukum jogja – Ifanorahadianlaw – Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau yang dikenal dengan nama Siskaeee membawa sejumlah barang bukti terkait kasus pembuatan film porno oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan, Senin (25/9) ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam proses pemeriksaan. Dalam pengakuannya, Siskae mengaku hanya bermain satu judul film di rumah produksi yang diduga membuat konten video porno. Film yang dibintanginya berjudul Kramat Tunggak garapan tersangka berinisial I. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut. Polisi pun telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan. Para pemeran yang terlibat dalam produksi film porno ini pun turut diperiksa. Sejumlah pemeran yang berinisial V, ML, CN, ZZ, FA, hingga UR pun telah hadir untuk ikut memberikan keterangan.
Pornografi di Indonesia
Di Indonesia, produksi, distribusi, dan konsumsi film porno atau materi pornografi adalah ilegal dan dilarang oleh undang-undang. Hukum Indonesia yang mengatur masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut undang-undang ini, pornografi didefinisikan sebagai gambar, buku, komik, gambar bergerak, suara, tulisan, teks, suara, bunyi, gambar, foto, tulisan, gambar, suara, bunyi, atau bentuk ekspresi lainnya yang memuat seksualitas yang melanggar norma agama, moral, dan budaya.
Upaya yang dilakukan terhadap pengendalian film dewasa di Indonesia
- Pornografi dilarang
Produksi, distribusi, penjualan, penyewaan, pameran, promosi, impor, ekspor, penyiaran, atau penyebaran pornografi adalah ilegal di Indonesia. - Denda dan hukuman penjara
Orang yang melanggar undang-undang ini dapat dikenai denda yang besar dan hukuman penjara. - Pengawasan ketat
Pemerintah Indonesia memiliki lembaga yang mengawasi penegakan hukum terkait pornografi, seperti Badan Reserse Kriminal Polri. - Sensor dan pemblokiran
Pemerintah Indonesia juga sering kali melakukan sensor terhadap situs web yang berisi konten pornografi. - Pengawasan dan pelaporan
Masyarakat dianjurkan untuk melaporkan aktivitas yang melanggar undang-undang pornografi kepada pihak berwenang.
Penting untuk dipahami bahwa Indonesia memiliki budaya dan nilai-nilai moral yang kuat, dan peraturan ini mencerminkan pandangan tersebut. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius, dan penting untuk selalu menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
Peraturan Mengenai Pornografi di Indonesi
- Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
- Pasal 4 ayat 2 (dua) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
- Pasal 5 bila setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
- Untuk ancaman hukumannya sendiri diatur dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
- Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
- Bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
- Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.Kantor hukum jogja
Referensi:
CNN Indonesia
Kompas
Kominfo