Pembuangan Bayi di Piyungan: Tindakan Keji Menggemparkan Warga

Kronologi
Komunitas Piyungan dikejutkan oleh tindakan keji pembuangan dua bayi yang terjadi di sungai di Sungai Buntung. Kejadian tragis ini telah memicu kecaman dari masyarakat setempat serta pihak berwenang. Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan mayat dua bayi perempuan itu kali pertama ditemukan oleh Bagas Dwi Prasetyo, 22, warga Munggur RT04 Srimartani, Piyungan, Bantul pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Polisi setempat segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis yang mendesak. Berdasarkan informasi dari petugas medis, bayi tersebut dalam keadaan sehat dan stabil. Hingga saat ini telah ditemukan pelaku dugaan pembuangan bayi yang merupakan sepasang kekasih yang merupakan warga asli Piyungan dan satunya lagi merupakan warga asal Lampung.

Kasus Pembuangan Bayi di Indonesia
Kasus pembuangan bayi bukan hanya terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah banyak kasus yang sama, dan terjadi diberbagai daerah. motif dari pembuangan bayi ini diantaranya adalah karena malu bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, karena hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap, karena tidak ada pertanggngjawaban dari pihak lelaki, karena himpitan ekonomi, karena masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut, dan lain-lain.

Apapun yang menjadi motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia, karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Kasus pembuangan bayi yang banyak terjadi seperti meletakkan dan meninggalkan bayi tetap dalam keadaan hidup, ada juga bayi yang ketika dilahirkan kemudian ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya bayi tersebut mati, ada yang juga melalui jalan aborsi kemudian membuang jasad bayinya kesuatu tempat, ada juga yang ketika bayi lahir sang ibu langsung membunuhnya dan membuangya. Kasus seperti ini tentu lebih disebabkan karena adanya masalah kejiwaan atau psikologis pelaku, dan keimanan pelaku.

Sanksi Bagi Pelaku Pembuangan Bayi di Indonesia

  • Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 
  • Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Terkait dengan kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku  dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. 
  • Dan pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. 
  • Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.
  • Kemudian pada pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.

Dari kasus pembuangan bayi di Piyungan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pendidikan mengenai pentingnya merawat anak-anak dan memberikan bantuan kepada orang tua yang membutuhkan. Pembuangan bayi adalah tindakan yang tak berperikemanusiaan dan melanggar hukum. 

Pemerintah daerah Piyungan berjanji untuk bekerja sama dengan organisasi sosial dan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Mereka akan mengadakan program-program pendidikan dan kesadaran dalam upaya melindungi hak-hak anak-anak di wilayah ini.

Sementara penyelidikan berlanjut, komunitas Piyungan bersatu dalam harapan bahwa bayi tersebut akan segera mendapatkan perawatan dan kasih sayang yang layak. Peristiwa ini juga mengingatkan kita semua akan tanggung jawab kolektif kita dalam melindungi yang paling rentan di masyarakat kita.

Referensi:

BPSDM Kemenkumham
Rejogja
Harian Jogja

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!