Joint Venture dan Dasar Hukumnya

 


Ilustrasi: GeekForGreeks

 

Beberapa dari kalian pasti pernah mendengar istilah ‘’joint venture”. Joint venture adalah istilah usaha yang menjalankan bisnis bersama. Di Indonesia, usaha ini dikenal dengan sebutan usaha patungan. Secara umum, joint venture merupakan suatu bisnis ataupun usaha yang didirikan oleh dua atau lebih entitas usaha dalam periode waktu tertentu. 

Joint venture dilakukan biasanya dengan tujuan untuk menekan pengeluaran, menjangkau pasar yang lebih luas, dan melakukan inovasi atas produk/barang yang di produksi. Kerja sama yang dimaksud dapat berbentuk apapun selama tidak melanggar ketentuan hukum, seperti menggabungkan sumber daya yang dibutuhkan dan diperlukan untuk mencapai tujuan dari kerjasama tersebut dari mulai teknologi, modal, hingga keahlian yang dimiliki masing-masing perusahaan. 

Untuk melakukan joint venture, para pihak diharuskan membuat perjanjian yang  berisi mengenai ketentuan apapun selama klausul yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik terlebih dahulu. Meskipun perjanjian dapat berisi apapun selama dikehendaki oleh para pihak, khusus untuk perjanjian joint venture harus memuat jangka waktu tertentu. Hal ini karena joint venture tidak bisa dilakukan selamanya. 

Ciri Joint Venture
Aminuddin Ilmar menerangkan bahwa ada ciri-ciri khusus dari joint venture dalam penanaman modal asing. Ciri-ciri yang dimaksud antara lain

  1. Perusahaan baru atau badan hukum baru yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum swasta asing dengan pihak modal nasional.
  2. Modal joint venture adalah terdiri dari know how dan modal saham yang disediakan oleh para pihak yang kekuasaannya, baik manajemen atau pengambilan keputusan, dilakukan sesuai dengan banyaknya saham.
  3. Para pihak yang mendirikan perusahaan tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
  4. Kerja sama antara modal asing dengan modal nasional.


Model Manajemen Joint Venture
Sebagaimana diterangkan Maulana Hasanudin dalam penelitiannya, ada empat model yang biasanya diadaptasi perusahaan joint venture. Keempat model manajemen joint venture adalah sebagai berikut.

  • Model Transplant
    Perusahaan induk mencangkokkan rumus-rumus bisnis dan praktik manajemen kepada perusahaan joint venture.
  • Model Dominant Parent
    Dalam model manajemen ini, perusahaan saham mayoritas memiliki perananan utama dalam penentuan gaya manajemen perusahaan (dominan). Gaya dari perusahaan dengan saham yang lebih rendah menjadi minoritas.
  • Model Independent Role
    Model manajemen ini mengharuskan masing-masing pemegang saham memiliki penyertaan yang sama dalam manajemen. Akibatnya, ada tanggung jawab terpisah untuk fungsi-fungsi manajemen tertentu.
  • Model Shared Management
    Dalam model manajemen ini, urusan manajemen, meliputi tugas dan tanggung jawabnya dilakukan bersama terhadap perusahaan induknya masing-masing.


Ilustrasi: Midtrans

 

Contoh Joint Venture di Indonesia
Joint venture di Indonesia lebih banyak dilakukan dalam bentuk penanaman modal antara sesama PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun dengan PT PMA (Penanaman Modal Asing). Berikut akan kami berikan 3 contoh joint venture yang pernah dilakukan di Indonesia,

  • Garudafood – Suntory
    Garudafood dalam rangka memperkokoh kiprahnya di bisnis minuman, maka pada tanggal 14 Juli 2011 telah menandatangani perjanjian Joint Venture dengan Suntory Beverage & Food Limited. Tujuannya untuk mendirikan sebuah perusahaan Joint Venture di industri minuman non alkohol, sesuai dengan Corporate Core Values perusahaan.
  • Telkom – Telstra
    Telkom Indonesia dan Telstra telah merampungkan sebuah kesepakatan perusahaan patungan (Joint Venture) untuk menyediakan solusi terintegrasi. Cakupan kerjasamanya mulai dari jaringan hingga aplikasi dan layanan di atasnya (Network Application and Services-NAS) bagi perusahaan Indonesia, perusahaan multinasional, dan perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia.
  • Indofood – Nestle
    Dua perusahaan yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A. (Nestle), membentuk perusahaan patungan (joint venture).
    Usaha patungan NICI berjalan selama 13 tahun. Per September 2018, PT ICBP dan Nestle sepakat untuk mengakhiri usaha patungan mereka. PT ICBP mengakuisisi saham Nestle di NICI sebanyak 100.000 lembar atau sekitar 50% dari total saham. Dengan akuisisi tersebut, NICI tidak menjadi perusahaan patungan, melainkan anak perusahaan ICBP dengan kepemilikan saham sebanyak 99,99%.

Dasar Hukum tentang Joint Venture

  • Pasal 1 angka 3 UU 25/2007
    Menyatakan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
  • Pasal 77 tentang Perppu Cipta Kerja
    Menerangkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal, baik yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.
  • Pasal 2 PP 20/1994
    Menerangkan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan (2) langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.
  • Pasal 5 tentang UU Penanaman Modal
    Joint venture hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum sedangkan untuk perusahaan asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

     

Referensi
Ilmar, Aminuddin. “Hukum Penanaman Modal di Indonesia”, 2005, Kencana, Jakarta.
Hasanudin, Maulana. “Perusahaan Joint Venture Dalam Penanaman Modal di Indonesia”. 2010, Universitas Indonesia.
Dictio
Detik Bali
UU Nomor 25 Tahun 2007

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!