Pria di Magelang Mendapatkan Penghargaan dari Kepolisian Karena Video Tabrak Klitih yang Viral 2023

kantor hukum jogja | pengacara jogja

Kronologi

ifanorahadianlawkantor hukum jogjapengacara jogja – Kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi di Indonesia dan menjadi momok paling ditakuti oleh banyak pengendara. Akibat kecelakaan, banyak korban yang luka ringan, luka berat, bahkan tak sedikit juga yang meregang nyawa. Seperti yang belum lama ini terjadi, Beberapa waktu lalu media sosial sempat dihebohkan dengan aksi pengendara mobil yang menabrak pelaku begal atau klitih di Magelang, Jawa Tengah. Dalam video yang beredar saat itu, sebelum ditabrak, pemuda yang berbonceng di belakang itu mengacungkan celuritnya hingga menghujamkan senjatanya ke kap mobil mesin yang tepat berada di belakanganya beberapa kali.

kantor hukum jogja - pengacara jogja -pengacara sleman - pengacara bantul - pengacara semarang - kantor hukum semarangilustrasi: Radar Semarang 

Diketahui, aksi klitih tersebut terjadi di Jalan Magelang-Yogyakarta di Kecamatan Mertoyudan, Senin 6 Maret 2023 sekira pukul 04.00. Para pelaku tersebut kabarnya sudah diamankan pihak Polresta Magelang dan merupakan masih duduk di bangku SMA di Magelang. Mereka melakukan kejahatan dengan mencari pengendara motor lewat dengan cara mengacunhgkan senjata tajam berupa celurit.

 

Sanksi Tindak Pidana Menabrak Orang

ifanorahadianlawkantor hukum jogjapengacara jogja – Lalu bagaimana sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban tewas maupun luka-luka?

Ternyata sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4.

  • Pada Pasal 310 Ayat 2
    Menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
  • Pasal 310 ayat 3
    Sementara jika menyebabkan korban luka berat, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
  • Pasal 310 Ayat 4
    Jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Jika kamu mengetahui dan melihat peristiwa kecelakaan namun tidak menolong atau melaporkan ke pihak berwajib, ternyata ada sanksinya juga lho. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 312, masih dalam UU LLAJ. Isi peraturannya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.


Referensi:
Pikiran Rakyat
Kilat.com
Gridoto

kantor hukum jogja – pengacara jogja – pengacara sleman – pengacara semarang – pengacara bantul – pengacara magelang – kantor hukum semarang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!