Kupas Human Trafficking dalam Kacamata Hukum Indonesia
“Seorang Influencer berinisial AT dan mantan Kickboxer berdarah Amerika-Inggris ditangkap oleh Kepolisian Rumania pada hari Kamis, 29 Desember 2022 lalu karena dugaan human trafficking atau tindak kejahatan perdagangan manusia. AT dan saudara laki-lakinya ditahan untuk penyelidikan akibat dugaan pengeksploitasian wanita, melakukan tindak kekerasan, dan memaksa wanita tersebut untuk tampil dalam video pornografi online.”
(ilustrasi: BBC News)
Apa itu Human Trafficking?
Mengutip dari buku Human Trafficking: In the Shadows of the Law (2018) oleh Foo Yen Ne human trafficking atau perdagangan manusia sendiri adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, penipuan atau penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan. Praktik kejahatan ini merupakan salah satu perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta diatur dalam berbagai instrumen hukum baik secara Internasional maupun dalam hukum positif di Indonesia.
(ilustrasi: ABC News)
Korban dalam kejahatan ini dapat berupa laki-laki maupun perempuan dari segala usia dan latar belakang. Para pelaku perdagangan manusia menggunakan berbagai macam metode dalam hal ini, namun seringkali menggunakan kekerasan atau agen ketenagakerjaan yang curang serta memberikan janji palsu akan pendidikan dan kesempatan kerja untuk menipu korbannya. Maka dari itu perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap individu yang membahayakan martabat manusia.
Klasifikasi Perbuatan yang Dikategorikan dalam Human Trafficking
Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa dibayar, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual. Biasanya anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan anak.
Kasus Human Trafficking di Indonesia
Berikut beberapa contoh kasus human trafficking yang pernah terjadi di Indonesia:
- Lampung, Februari 2022
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku perdagangan manusia di wilayah Bandar Lampung. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan pengakuan wanita tersebut, mereka diberi komisi usai melayani pria hidung belang sebesar Rp1.000.000. Sementara tersangka RS mendapat keuntungan Rp500.000 per orang. - Sukabumi, Februari 2022
Empat gadis asal Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh tersangka DR, sebesar Rp7.000.000 per bulan. Empat gadis tersebut dipaksa melayani tamu yang datang di kafe oleh seorang muncikari berinisial I yang berlokasi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Apabila mereka menolak, mereka harus mengembalikan uang tersebut. - Langkat, Januari 2022
Kasus yang sangat viral pada awal tahun lalu ini diawali adanya temuan kerangkeng manusia dan menemukan indikasi perbudakan modern di rumah milik bupati nonaktif Langkat. Diduga, mantan bupati tersebut melakukan praktik perdagangan manusia. Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi bupati nonaktif Langkat. Mereka dikenai pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007. - Tangerang, Desember 2021
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di tempat penampungan tenaga kerja ilegal. Tempat kerja ilegal tersebut berlokasi di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, dan Kabupaten Tangerang. Korban diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di kawasan Timur Tengah, seperti Turki dan Qatar. Tersangka menjanjikan gaji sebesar USD1200, namun korban diminta membayar Rp20-30 juta.
Sebab Terjadinya Human Trafficking di Indonesia
Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak luput dari kemajuan perkembangan zaman yang menuntut sebuah negara untuk memberikan akses terhadap segala kemudahan, baik kemudahan berkomunikasi, kemudahan transaksi, maupun kemudahan transportasi. Namun sejalan dengan perkembangan tersebut, terdapat beberapa pihak yang menyalahgunakan dan memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. Globalisasi pun akhirnya telah membuka ruang lingkup kejahatan menjadi berkembang tidak hanya pada tingkatan domestik saja, namun hingga lintas batas negara (transnational crime). Dan salah satu bentuk transnational crime adalah human trafficking.
Dilansir dari buku Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia (2019) oleh Muhammad Kamal, beberapa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya:
- Faktor Ekonomi
Kondisi kemiskinan dan/atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja. Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak dan mudah tergiur oleh ajakan seseorang untuk bekerja ke luar negeri atau luar kota tanpa mengetahui apakah lembaga tersebut resmi atau tidak. - Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM)
Pendidikan yang buruk di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kondisi kemiskinan menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk memperdayai korban. Pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa harus memiliki tingkatan pendidikan yang tinggi sehingga para korban mudah terbujuk, tanpa mempertanyakan kelayakan pekerjaan yang akan didapat. Seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan yang memadai, setidaknya mampu menelaah ajakan seseorang yang menjanjikan pekerjaan dengan hasil yang besar tanpa bekerja keras. - Tingginya Pengangguran
Dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap potensial. Dengan melakukan migrasi ke daerah lain yang tidak disertai dengan kemampuan atau keahlian khusus yang dimiliki membuat mereka terpaksa mau bekerja hanya untuk bertahan hidup di daerah dan dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok-kelompok tertentu yang menjadikan mereka sebagai ladang penghasilan secara cepat dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman dengan cara menyuruh melakukan pekerjaan yang tidak sesuai.
Bagaimana Upaya Indonesia Dalam Memerangi Human Trafficking?
(ilustrasi: FBI)
Dalam Ranah Internasional
Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pancasila dengan menjunjung nilai mulia rasa kemanusiaan, oleh sebab banyaknya kasus perdagangan manusia di indonesia serta ingin menghentikan human trafficking di seluruh dunia maka Indonesia;
- Pada tanggal 5 Maret 2009 menyungguhkan dan meratifikasi Protokol Palermo melalui UU Nomor 14 Tahun 2009, dengan Declaration (pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation terhadap Pasal 15 ayat (2). Protokol Palermo adalah suatu perjanjian yang berisi sebuah perangkat hukum mengikat yang menciptakan kewajiban bagi semua negara yang meratifikasi atau menyetujuinya untuk mencegah, menekan, dan menghukum penjualan (trafficking) manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak.
- Sedangkan sejak 12 Januari 2009, diberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).
- Kemudian pada 16 Maret 2009, Indonesia memberlakukan UU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan The Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. (Protokol untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir).
Dalam Ranah Nasional
Dalam ranah nasional, pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya Human Trafficking. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memutuskan untuk menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
Indonesia sendiri mengatur perlindungan korban perdagangan manusia diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlindungan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. Artinya untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Selain diwujudkan dalam bentuk dipidananya pelaku, korban tindak pidana perdagangan manusia juga diberikan hak-hak sebagai berikut:
- Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya;
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, dan/atau hartanya;
- Hak untuk mendapatkan restitusi; dan
- Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah.
Selain itu, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pekerja dibawah umur, yaitu:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya terdapat Pasal 68 No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun;
- Undang-Undang mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja yaitu No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973;
- Undang-Undang mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yaitu UU No. 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999;
- UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- UU No. 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak
Referensi:
BBC News
Made For Minds
Kompas
Lourensy, Varina Sitania & Eko, Suponyono. Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Aspek Hukum Internasional dan Nasional. 2020. Universitas Kristen Satya Wacana
Ni Luh Putu Lusi Ayupratiwi, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini. Peran Hukum Internasional Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Human Trafficking di Indonesia. 2022. Universitas Pendidikan Ganesha.