Pentingnya Jasa Retainer Hukum

(ilustrasi dari freepik.com)


Penggunaan jasa retainer hukum dalam sebuah permasalah hukum sangat disarankan bagi klien, karena memiliki keuntungan lebih besar dari pada menggunakan jasa pengacara biasa. Keuntungan tersebut diantaranya menekan biaya konsultan hukum dan memberikan layanan variatif yang dapat membantu permasalahan yang terpaku pada satu kasus bahkan dapat menyelesaikan beberapa kasus dalam satu waktu yang bersamaan.


Mungkin istilah “retainer” masih asing bagi sebagian besar orang. Pada dasarnya retainer dapat dipakai oleh perusahaan maupun pribadi untuk menangani masalah hukum, sebelum dan setelah terjadinya masalah tersebut. Maka dari itu, disini Ifano Rahadian Law Office ingin menjelaskan lebih lanjut tentang apa sih jasa retainer hukum itu? Jasa Retainer Hukum sendiri merupakan bentuk kerjasama secara tetap dalam jangka waktu tertentu antara pengacara dengan Kliennya, dimana hubungan hukum tersebut berlangsung terus-menerus, berkesinambungan, dan umumnya dilakukan minimal satu tahun dan bisa diperpanjang lagi sesuai kesepakatan yang para pihak.


Keuntungan Menggunakan Retainer Hukum


(ilustrasi dari canva.com)

 

Jasa Retainer Hukum akan berguna untuk menghadapi masalah-masalah hukum, baik perkara litigasi ataupun non litigasi. Beberapa keuntungan yang akan diberikan oleh retainer hukum sebagai Konsultan Hukum kepada Klien, yaitu :

 

  1. Memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang berhubungan dan atau bersinggungan dengan aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

     

  2. Memberikan solusi, pendapat dan pertimbangan – pertimbangan hukum berikut solusi yang diperlukan untuk pemecahan suatu permasalahan hukum yang dihadapi.

     

  3. Memberikan informasi – informasi hukum yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan penghayatan hukum yang memberikan dampak positif bagi perusahaan.

     

  4. Menunjukkan kredibilitas, eksklusifitas dan keseriusan perusahaan atau pengusaha yang menjaga dan mengutamakan eksistensi perusahaan termasuk dalam berhubungan dengan pihak lain dan atau rekanan bisnis.

     

  5. Memberikan penyelenggaraan penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat yang dihadapi oleh perusahaan, khususnya keterkaitan dengan aspek hukum melalui jalur mediasi sebagai langkah awal serta mempersiapkan solusi lain apabila langkah tersebut tidak mendapatkan titik temu sebagai kata sepakat dan menekankan terwujudnya win – win solution.

     

  6. Dapat melakukan pemetaan secara dini terhadap beragam permasalahan hukum yang mungkin terjadi.

Mencari Jasa Retainer Hukum yang Tepat

Sekarang tinggal bagaimana cara untuk mencari retainer yang berkompeten dan tepat untuk usaha kita ya? Relax, you don’t have to worry about it, because Ifano Rahadian Law Office will tell you how to find it.


(illustrasi dari freepik.com)

Untuk mendapatkan retainer hukum yang tepat, kita harus jeli untuk mencari kantor hukum yang kredibilitasnya terjamin dan berpengalaman dalam bidangnya. Dengan demikian kita hubungan kerjasama yang telah kita jalin nantinya tidak menimbulkan masalah lainnya dikemudian hari.

Ifano Rahadian Law Office dengan senang hati kami akan melayani anda dengan berbagai permasalah hukum yang anda miliki. Silahkan hubungi kami di kontak yang telah kami sediakan :).



 

 




 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!