Menyembelih Kucing Untuk Dimasak, Pria Ini Terjerat Tindak Pidana

(ilustrasi dari liputan6.com)

Aksi seorang pria di Bengkulu yang bernama Dani Rahmat (DR) pasti akan mengiris hati bagi siapa saja yang mengetahui bahwa DR, telah menyembelih seekor kucing yang tengah hamil untuk dibuatkannya sarapan. Ia berdalih, bahwa aksi yang juga ia unggah di akun Instagramnya sendiri (@danirahmat.01), pada tanggal 10 September 2022 itu dilakukan karena ia terdesak akan rasa lapar dan tidak memiliki makanan lagi. Ia juga menambahkan bahwa jika ia tidak memakan daging kucing tersebut, maka kondisi dirinya akan semakin drop

(screenshot dari akun instagram @danirahmat.01)

Setelah laporan yang dibuat oleh para pencinta kucing terkonfirmasi; LP/B/2019/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkulu/Polda Bengkulu, polisi pun bergerak mengamankan pelaku. Diketahui, pelaku merupakan warga Jalan Prof Hazairin, Arga Makmur, Bengkulu Utara. Diduga, DR yang juga diduga mengalami kelainan jiwa akhirnya ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian yang termasuk kategori kekerasan dan penganiayaan tersebut akhirnya masuk ke dalam jalur hukum tindak pidana. Menurut Pasal 66 Ayat 2 Huruf C UU No. 18 Tahun 2009, yang dimaksud dengan ‘penganiayaan’ adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dari hewan dengan memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis serta biologis hewan, misalnya penggolongan sapi

Di Indonesia sendiri, jerat pidana untuk penganiayaan hewan diatur dalam:

1. UU No. 41 Tahun 2014


“Setiap Orang yafrg menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan

cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).” – Pasal 91B Ayat 1

“Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).” Pasal 91B Ayat 2


2. Pasal 302 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

2. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan da nada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan;

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut merupakan tindak pidana.

Menurut R. Soesilo dalam KUHP Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, bahwa yang dimaksud dalam ayat 1, ialah kejahatan penganiayaan enteng pada hewan. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:

SUB 1
a. Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
b. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan

SUB 2
a. Sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang;
b. Binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau didalam penjagaanya atau harus dipeliharanya.
c. Perbuatan itu dilakukan dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

Nah dari penjelasaan diatas, dapat kita pahami bahwa apa yang telah dilakukan DR merupakan suatu tindakan pidana ya. Karena DR sendiri telah melewati batasan yang telah diizinkan dan tidak memiliki tujuan yang patut dipertimbangkan. Bahkan proses uji coba dalam ilmu kedokteran pun memiliki alur yang panjang untuk mendapatkan izin melakukan hal tersebut.|

Prof. Drh. Dondin Sajuthi, MST. Ph.D menjelaskan tentang prinsip – prinsip dasar etik penelitian di dalam Workshop on Bioethics. Beliau menuturkan bahwa ada 3 prinsip etika di dalam melakukan suatu penelitian, yakni, menghargai bentuk kehidupan/hewan (respect), melakukan analisis manfaat dan kerugian (beneficiary), dan memenuhi rasa keadilan (justice). Sedangkan prinsip etika ketika hendak melakukan penelitian menggunakan hewan haruslah mengikuti prinsip 3 R (replacement, reduction, refinement) dan prinsip 5 F (freedom from hunger or thirst, freedom from discomfort, freedom from pain, injury or disease, freedom to express normal behaviour, and freedom from fear and distress).

(ilustrasi dari unplash.com)


Setelah melihat penjelasan diatas, akhirnya kita mengetahui bahwa binatang pun juga mendapatkan hak dan perlindungan sebagaimana makhluk hidup ciptaan tuhan mendapatkan perlindungan. Sudah sebaiknya kita juga menyayangi ciptaan tuhan yang lain dan tidak menyakitinya. Jadi, jika kalian mengetahui ada peristiwa kekerasaan pada hewan, alangkah baiknya kalian juga melaporkan tindakan pidana tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diurus lebih lanjut. Dan jangan lupa juga, jika kalian ingin membawa kasus yang seperti ini ke jalur hukum, sebaiknya didampingi oleh pengacara untuk memudahkan langkah kalian dalam prosesnya. Kalian bisa menghubungi Ifano Rahadian Law Office untuk konsultasi mengenai jalur hukum lebih lanjut, atau kalian bisa sekedar bertanya-tanya dulu loh.

Kemudian nih, kalau kalian, apakah pernah menemui peristiwa kekerasan pada hewan di hidup kalian? Menurut kaliah apakah di Indonesiamasih banyak kasus kekerasan pada hewan? Bisa sebutkan contohnya ya!




Sumber:

Menyembelih dan Memasak Kucing Hamil, Pria Ini Diamankan Polisi. 13 September 2022. Diakses di https://www.radarbogor.id/2022/09/13/menyembelih-dan-memasak-kucing-hamil-pria-ini-diamankan-polisi/ pada 14 September 2022.

Prinsip-Prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) di dalam Penelitian Biomedis. 28 Juni 2012. Diakses di https://skhb.ipb.ac.id/prinsip-prinsip-kesejahteraan-hewan-animal-welfare-di-dalam-penelitian-biomedis/ pada 14 September 2022.

Prof.Dr.dr.Teguh Wahju Sardjono, DTM&H MSc, SpPar. Etika Penelitian Menggunakan Hewan Coba, BBT dan Rekam Medik. Universitas Islam Negeri Malang. Malang. 2019.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!