KONTROVERSI PENGESAHAN RUKHP
Polemik rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus berlanjut. Sederet pasal dalam rancangan undang-undang tersebut dinilai berpotensi jadi pasal karet dan menjadi kontroversi. Pembahasan revisi KUHP yang sempat terhenti selama hampir 3 tahun itu sempat menuai demo besar-besaran sehingga dilakukan penundaan untuk nantinya akan dikaji ulang kembali. Salah satu yang dipersoalkan yakni aturan tentang demonstrasi di tempat umum. Menurut Pasal 273 draf RKUHP tahun 2019, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan ke pihak berwenang bisa dipidana selama satu tahun.
Kini, polemik RUU tersebut mencuat lagi lantaran pemerintah dan DPR mulai melanjutkan pembahasannya. Rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi UU ini telah digelar beberapa kali. Namun, hingga kini pemerintah dan DPR belum mau membuka draf terbaru RUU itu tetapi terdapat draf yang beredar di publik yang memunculkan kontroversi baru lagi, namun dikabarkan itu merupakan naskah RKUHP lama tahun 2019. Semula, revisi KUHP ditargetkan selesai pada bulan Juli. Tetapi, pemerintah berdalih draf RKUHP belum selesai sehingga pengesahannya ditunda. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyampaikan, pemerintah akan memperbaiki beberapa poin dalam draf RKUHP terbaru.
Nah kali ini kami akan merangkum beberapa pihak yang yang ikut bersuara dalam kontraversi tersebut.
- Pertama dari liputan6.com yang disebarkan ulang oleh akun twitter @Jateng_Twit pada 24 September lalu.
- Dilanjut oleh tweet dari akun twitter yang ber-username @Kimberley20101. Akun yang memposting sebuah ilustrasi protes atas ancaman penjara yang dapat mengancam masyarakat itu diposting pada 30 Juni lalu.
- Situs berita terkenal, narasinewsroom pun juga turut membahas mengenai pengesahan RKUHP ini. Hal ini juga turut diunggah dalam akun twitter resminya yaitu @NarasiNewsroom 6 Juni kemarin.
Berikut merupakan beberapa contoh protes dari masyarakat terkait pengesahan RKUHP yang sampai saat ini masih menjadi polemik yang dihadapi oleh Indonesia. Kalau kalian bagaimana? Apakah kalian mendukung pengesesahan dari RUKHP ini atau malah sebaliknya? Semoga masalah ini bisa segera selesai tanpa memunculkan konflik baru ya 🙂