Kerusuhan Babarsari dan Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

    Kalian pasti sudah banyak membaca berbagai pemberitaan peristiwa kericuhan yang terjadi di Jogja’s Gotham City?. Iya betul. Babarsari, Kabupaten Sleman. Bermula dari pertikaian antara 2 pihak disalah satu tempat hiburan pada Sabtu 2 Juli kemarin, kemudian berakhir dengan kerusuhan dan aksi vandalisme di daerah sekitar pada Senin, 4 Juli. Bahkan sejumlah bangunan dikawasan tersebut juga ikut dibakar. Kepolisian DIY hingga Gubernur Jogja, Sri Sultan Hamengkubuwono X pun turun tangan dan meminta penegakan hukum dilakukan dengan tegas serta berjanji akan turut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini bila dibutuhkan.

Lalu jika kejadian serupa terjadi di tempat kalian, apa yang harus dilakukan? 

    Jika perilaku kerusuhan sampai menyebabkan kerugian dan korban jiwa, maka perbuatan tersebut sudah mengandung unsur perbuatan pidananya. Tapi sebelum menempuh jalur penegakan hukum dengan membuat laporan dikepolisian, ada baiknya langkah pertama yang harus diantisipasi adalah dengan menyelamatkan diri terlebih dahulu.

    Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah, Pertama, jangan panik dan ikuti arahan dari pihak keamanan yang berwenang, menghindari lokasi-lokasi yang dinyatakan masih “rawan” dan mencari rute lain yang lebih aman, menutup pintu dan jendela tempat kalian berada hingga keadaaan telah dinyatakan aman.

    Secara hukum, jika Anda menjadi korban dari kejadian tersebut, langkah yang bisa dilakukan adalah segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Terus caranya? Let’s us move to the next slide.

  1. Tata cara lapor polisi
    Here’s some procedures that you have to do
  • First thing first, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
    Untuk daerah kantor polisi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
    Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
    Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
  • Kemudian kamu bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Disana, kamu dapat menjelaskan tindak pidana yang terjadi, membawa bukti, dan saksi untuk nanti dikaji lebih lanjut, layak atau tidaknya hal tersebut dibuatkan laporan polisi.
  • Setelah surat tanda penerimaan laporan diterima maka akan dilakukan penomoran registrasi administrasi penyidikan kepada yang bersangkutan.
  • Setelah laporan polisi yang berdasarkan SPP dibuat, pelapor akan dipemeriksa berdasarkan “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor” dan dilakukan penyidikan. (Dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, it is free. Namun jika ada yang meminta bayaran, bisa kita laporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.)

 

Oiya, jika terjadi tindak pidana jangan lupa juga untuk didampingi Pengacara ya. Lho emang kenapa? 

    Pertama kita perlu memahaminya secara umum, dalam arti mengapa kita perlu menggunakan jasa pengacara atau advokat baik dalam perkara perdata, pidana, perburuhan, tanah, perceraian, dan lainnya. Singkatnya,, mengapa butuh advokat dalam menghadapi semua masalah hukum?

  • Memberikan Nasihat Hukum pada Klien 

    Kuasa hukum berperan memberikan nasihat hukum kepada klien yang dibelanya, baik posisinya kliennya sebagai korban maupun tersangka. Nasihat hukum ini diberikan oleh kuasa hukum pada kliennya, dalam rangka untuk menjauhkan klien tersebut dari konflik yang mungkin terjadi. Pemberian nasihat hukum ini terutama sekali diperlukan karena klien yang didampingi sama sekali tak memahami ketentuan hukum atas kasus pidana yang terjadi. Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, maka klien akan bisa melewati tahapan demi tahapan dalam proses hukum yang dijalaninya dengan lancar.

  • Mengikuti Jalannya Pemeriksaan atas Klien 

  Peran kuasa hukum dalam pendampingan dalam kasus pidana selanjutnya adalah mengikuti jalannya pemeriksaan, dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan atas kliennya. Peran kuasa hukum yang satu ini dilakukan saat proses penyidikan sedang berlangsung. Kehadiran kuasa hukum saat pemeriksaan ini tentu saja didasari atas persetujuan dari pihak penyidik. agar terdakwa mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Memberikan Pembelaan pada Klien 

   Saat kasus pidana sudah memasuki tahap beracara di pengadilan atau lembaga pengadilan, kuasa hukum berperan sebagai pembela kepentingan kliennya. Dalam beracara di pengadilan ini, kuasa hukum akan mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut dan pautnya dengan klien yang dibelanya. 

  • Menjadi Negosiator sebagai Bentuk Pendampingan Hukum 

    Kuasa hukum juga mengemban peran sebagai seorang negosiator. Kuasa hukum akan melakukan negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang dihadapi oleh kliennya terkait dengan hukum pidana. Dengan begini, penyelesaian kasus pidana yang terjadi tak akan makin jadi runyam situasinya. 

  • Mencegah Terjadinya Kecurangan pada Klien 

    Kuasa hukum juga berperan besar untuk mencegah terjadinya kecurangan kepada klien yang didampinginya. Bisa saja karena tak adanya pendampingan dari kuasa hukum, seorang tersangka dituntut dan dijatuhi hukuman yang tak sepadan dengan perbuatannya. Kuasa hukum akan berupaya agar kliennya tersebut memperoleh hukuman yang sepantasnya. 

  • Menghindari Terjadinya Kesalahan dalam Penyusunan Dokumen 

    Adanya kuasa hukum akan bisa mencegah terjadinya kesalahan pada pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik, serta jenis pembuktian apa pun yang diperlukan oleh klien. Kesalahan yang mungkin secara tak sengaja termuat dalam dokumen penting tersebut, akan bisa memperlambat proses persidangan, serta berakibat hukum yang merugikan klien.

  • Menimbulkan Rasa Aman bagi Klien 

   Peran kuasa hukum dalam pendampingan dalam kasus pidana juga untuk menimbulkan rasa aman bagi klien. Rasa aman dan terlindungi ini berlaku baik untuk klien yang berada di posisi sebagai korban maupun tersangka. Klien akan lebih merasa percaya diri, karena ia memiliki kuasa hukum yang akan memberikan pembelaan padanya, sehingga bisa memperoleh keadilan. 

  1. Peran Aktif di Persidangan

   Jika dalam pemeriksaan kuasa hukum sifatnya pasif, dalam persidangan yang bersangkutan diminta untuk bersifat aktif dalam membela kliennya. Hadirnya kuasa hukum di persidangan adalah untuk menggunakan hak-haknya, demi kebaikan kliennya. Hak yang dimaksud seperti hak bertanya jawab, hak mengajukan pembuktian, serta hak mengajukan pembelaan atau pledoi atas klien agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya atas kasus pidana yang terjadi

    Bukan hanya kasus pidana, bagi Anda yang sedang menjalankan usaha juga sangat penting untuk didampingi oleh Advokat. Kenapa? Karena ada banyak potensi masalah yang mungkin saja terjadi saat Anda menjalankan usaha. Misalnya, pencurian ide bisnis dan klaim hak kekayaan intelektual lainnya hingga potensi adanya gugatan dan laporan pidana terhadap usaha Anda. 

  Disinilah peran seorang Advokat dalam memeriksa aturan hukum yang seharusnya Anda penuhi, mereview kontrak pegawai dan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga serta berbagai pendampingan terkait lainnya. Intinya, pengacara akan mendampingi Anda dari sisi legal untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berbisnis.

    Nah, itulah beberapa alasan kenapa perlu menggunakan jasa Advokat dalam menghadapi permasalahan hukum, tentu saja tidak hanya terhadap kasus Pidana, potensi permasalah hukum lainnya juga mungkin saja terjadi seperti perceraian, bisnis, serta tindak pidana dan kasus perdata lainnya. Menghindari potensi terjadinya masalah jauh lebih penting daripada harus menyelesaikan setelah terjadinya masalah.

Jika Anda ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi, segera konsultasikan kepada kami. 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!