PERBEDAAN KONSULTAN HUKUM, KUASA HUKUM, PENGACARA, ADVOKAT DAN KUASA HUKUM SECARA SINGKAT

PERBEDAAN KONSULTAN HUKUM, KUASA HUKUM, PENGACARA, ADVOKAT DAN KUASA HUKUM SECARA SINGKAT

        Halo, Pembaca setia website IFANO RAHADIAN LAW OFFICE !!  kali ini kita membahas singkat tentang perbedaan konsultan hukum, kuasa hukum, pengacara, advokat dan kuasa hukum. Didalam Firma Hukum  ada banyak profesi untuk menangani masalah yang berkaitan dengan hukum. Dahulu aturan mengenai profesi hukum tersebut belum dikodifikasi alias terpisah. Sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Yuk kita simak Perbedaan Konsultan hukum, Kuasa Hukum, Pengacara, Advokat dan Kuasa Hukum.

 

KONSULTAN HUKUM

        Konsultan hukum adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan atau melaksanakan non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Contoh : di dalam persidangan pengadilan (litigasi), konsultan hukum tidak bisa membantu mewakili klienya, untuk jadi konsultan hukum tidak ada syarat tertentu, asalkan mempunyai latar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman bidang hukum tertentu.

Konsultan hukum harus mempunyai kemampuan analisa untuk membantu masalah hukum klien dan meriset kaedah hukum,Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum, konsultan hukum harus menguasai pokok masalah klien, konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

KUASA HUKUM

        Kuasa hukum bertugas mendampingi klien yang bersangkutan untuk beracara di pengadilan. pendampingan yang dilakukan sesuai kesepakatan ke dua pihak (pihak kuasa hukum dan klien yang bersangkutan) dan tertuang dalam surat kuasa khusus. Kuasa hukum biasanya diwakili oleh advokat.

beda lagi pengertiannya, jika perkaranya di pengadilan pajak. kuasa hukum ini bisa dari kuasa hukumnya dan harus membawa izin kuasa hukum yang resmi dikeluarkan oleh ketua pengadilan pajak. Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pengadilan pajak, seperti menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui sekretariat Pengadilan Pajak.

 

PENGACARA

        Pengertian dari pengacara sebelum berlakunya undang-undang advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia.

ADVOKAT

        Pengertian Advokat berasal dari UU Nomo 18 tahun 2003 Pada 05 April 2003 tentang Advokat, didalam kententuannya pasal 1 ayat(1) ada penjelasan advokat berisi

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Profesi Advokat harus mempunyai izin beraca di pengadilan berupa kartu anggota Advokat dan Berkas Acara Sumpah.Untuk Menjadi Advokat wajib memenuhi syarat-syarat tertulis di dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat isinya :

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

PENASIHAT HUKUM

        Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pida KUHAP, penasihat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M. 03-PR.08.05 Tahun 1987.

Sehingga dahulu penasihat hukum terbagi dalam dua, yakni:

  1. para pengacara advokat yang sudah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan praktek hukum di manapun.
  2. para pengacara praktek yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan praktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi bersangkutan.

Setelah diberlakukannya UU Advokat maka tidak ada perbedaan mengenai istilah konsultan hukum, advokat, kuasa hukum dan penasihat hukum. Dengan adanya UU tersebut semua istilah berubah menjadi 1 yaitu Advokat.

Jumlah responden Survei Kantor Hukum Indonesia 2021 ini terus  meningkat mencapai 42% dibandingkan dengan  tahun sebelumnya. di tahun 2021 ini, jumlah responden sebanyak 141 kantor hukum dengan rincian 101 kantor hukum memilih identitas sebagai corporate law firm dan 40 kantor hukum merupakan litigation law firm. Sedangkan pada tahun 2020 lalu, jumlah respondennya sebanyak 99 kantor hukum.

Salah satu kantor hukum yang berdiri di tahun 2022 yaitu IFANO RAHADIAN LAW OFFICE yang didirikan oleh Ifano Rahadian­­­­­­­ Pada tahun 2022 Bertempat di Yogyakarta. Diiringi perkembangan zaman sudah bisa di lihat bahwa pertambahan firma hukum akan bertambah di tiap tahunnya.

REFRENSI
www.dslalawfirm.com

Platform Layanan Hukum


https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1981/8TAHUN~1981UU.HTM
https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-daftar-100-law-firm-terbesar-indonesia-2021-lt60e26de0d7787
https://www.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_108_Anotasi%20Jefri%20UU%2018%20Tahun%202003%20Advokat.pdf

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!