Analisis Kasus Begal di Lombok Tengah

Analisis Kasus Begal di Lombok Tengah

       Murtede pada diserang oleh 4 orang begal saat akan mengantarkan nasi untuk ibunya pada hari Minggu, 10 April 2022 dini hari. Saat itu Amaq Sinta dipepet oleh 2 orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Beberapa saat kemudian datang 2 orang begal lain yang juga menyerang Murtede. Murtede yang seorang diri berhasil melawan 4 orang begal tersebut. Perlawanan yang diberikan oleh Murtede membuat 2 orang begal tewas ditempat.

        Polisi dan masyarakat sekitar tempat kejadian tidak mengetahui kejadian tersebut. Awal mula kasus ini yaitu adanya laporan warga yang menemukan mayat 2 (dua) pria bersimbah darah di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada hari Minggu, 10 April 2022. Mayat tersebut ditemukan oleh warga dengan posisi tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita. Kemudian diketahui bahwa mayat tersebut akibat perlawanan yang dilakukan oleh Murtade.

       Kemudian Murtede ditetapkan sebagai Tersangka pembunuhan 2 pelaku begal yang menyerang dirinya. Murtede dikenakan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ditetapkannya Murtede menjadi Tersangka kemudian menimbulkan protes keras dari berbagai kalangan masyarakat.

       Kasus Murtede dapat dianalisis menggunakan Pasal 49 KUHP tentang Noodweer/ pembelaan terpaksa. Pasal 49 KUHP membagi pembelaan diri menjadi 2, yaitu Pembelaan diri (Noodweer) dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess). Pembelaan diri (Noodweer) diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pembelaan diri luar biasa (Noodweer Excess) diatur dalam Pasal 49 ayat (2).

Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Perbuatan pembelaan diri tidak langsung dapat dikenakan dengan Pasal 49 KUHP tetapi terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi, yaitu:[1]

  1. Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan;
  2. Serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain;
  3. Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

        Pada pembelaan diri luar biasa (Noodweer Excess) yang diatur Pasal 49 ayat (2), yaitu tindakan yang dilakukan dengan melampaui batas karena guncangan jiwa yang hebat. Maka tindakan tersebut tetap dianggap melawan hukum namun tidak dijatuhi pidana karena jiwa yang terguncang menjadi alasan yang menghapuskan kesalahan, sehingga tidak dipidana karena dianggap tidak ada kesalahan. Oleh karena itu, pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan orang tersebut.

        Ketelitian dari para penegak hukum di Indonesia diperlukan dalam menerapkan aturan pada Pasal 49 KUHP. Hal ini karena aturan tersebut merupakan sebuah perlindungan hukum bagi mereka yang dianggap berhak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pembelaan terpaksa.


[1] Wenlly Dumgair, “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Lex Crimen, vol. 5, no. 5, 2016. Hlm. 64.

Kometar terbaru

Leave a Reply

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
A WordPress Commenter
3 years ago

Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.

Yuk Konsultasi Gratis Kouta Terbatas
error: Content is protected !!